KETENTUAN TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN OLEH JAKSA TERHADAP HAK WARIS ANAK DALAM HUKUM PERKAWINAN
Abstract
Pembatalan perkawinan merupakan sebuah prosedur formil yang ditempuh apabila seorang pasangan hendak melakukan perkawinan namun belum memenuhi syarat yang dimaksudkan oleh hukum. Akan tetapi, terdapat sebuah perdebatan tentang perwakilan negara melalui jaksa dapat membatalkan perkawinan dan dampaknya terhadap anak. Berdasarkan uraian tersebut maka penyusunan jurnal ini ditujukan untuk menjawab dua rumusan masalah yakni pertama, Bagaimana kewenangan pembatalan perkawinan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam aspek hukum keperdataan di Indonesia? kedua, Apakah dampak yang ditimbulkan oleh putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang diajukan oleh jaksa pengacara negara terhadap hak perdata anak? Tujuan penulisan jurnal ini adalah Untuk menjelaskan bagaimana jaksa pengacara negara diberikan kewenangan secara legal untuk membatalkan perkawinan dalam hukum keperdataan di Indonesia dan Untuk menjelaskan dampak yang ditimbulkan terhadap hak anak sebagai bentuk konsekuensi logis pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh jaksa terhadap hak keperdataan anak. Mendukung penulisan jurnal ini, metode yang digunakan diantaranya adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis dan konseptual. Hasil akhir dari jurnal ini adalah pertama, jaksa merupakan pihak yang berwenang untuk mewakili kepentingan negara dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan namun apabila mengacu pada Putusan 196 K/AG/1994 Jaksa dipandang tidak berwenang untuk membatalkan perkawinan sedangkan kedua, dampak yang ditimbulkan akibat pembatalan perkawinan berlaku dan secara potensial dirasakan oleh orang tua, meskipun demikian, anak tidak memiliki kewenangan secara maksimal untuk mewarisi harta kedua orang tuanya sebab pembatalan perkawinan mengakibatkan tidak terjadinya percampuran harta kecuali jika dilakukan kembali secara adat oleh pihak yang bersangkutan.
Kata Kunci: Jaksa Pengacara Negara, Hak Waris Anak, Pembatalan Perkawinan.