TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2012 OLEH PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SEWAKADARMA KOTA DENPASAR
Abstract
Tanggung jawab sosial perusahaan yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR) kini semakin diterima secara luas oleh masyarakat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengatur mengenai kewajiban bagi tiap-tiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya kepada pemangku kepentingan perusahaan, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Salah satu Perusahaan Perseroan Daerah BUMD yang memiliki tanggung jawab sosial adalah Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar. Berdasarkan uraian diatas adapun permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah pelaksanaan tanggung jawab sosial dan apakah manfaat yang didapat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air MinumTirta Sewakadarma Kota Denpasar. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menyatakan bahwa Tanggung Jawab Sosial yang dilakukan oleh PERUMDA Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar pada dasarnya sebagai wujud kegiatan perusahaan dalam bidang sosial dan secara moral berkomitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang. PERUMDA Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar dengan rutinĀ melaksanakan bakti sosial, bedah rumah, penghijauan dan pemberian pemeriksaan kesehatan untuk masyarakat Kota Denpasar, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat prosedur permohonan dari yang harus diajukan masyarakat sehingga pelaksanaannya belum terintegrasi secara maksimal karena program yang dijalankan
masih bersifat insidental serta pelaksanaan CSR rata-rata berfokus pada program tanggungjawab sosial masyarakat.
Kata kunci :Tanggung Jawab Sosial, Perusahaan Daerah Air Minum