PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERJANJIAN KERJA PADA KANTOR ADVOCATE & LEGAL CONSULTANT AKA LAW FIRM?
Abstract
Penelitian ini berjudul penyelesaian perselisihan perjanjian kerja pada kantor Advocate & Legal Consultant Aka Law Firm. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum bagi pekerja/buruh yang melanggar ketentuan perjanjian kerja pada kantor Advocate & Legal Consultant Aka Law Firm, dan bagaimana tata cara penanganan perselisihan perjanjian kerja pada kantor Advocate & Legal Consultant Aka Law Firm. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitan ini adalah jenis penelitian hukum empiris yang bertitik tolak dari adanya kesenjangan antara teori dengan praktek di masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Adapun kesimpulan dari peneletian ini adalah Berdasarkan hasil penelitian yang diuraikan dalam bab-bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Pengakhiran perjanjian kerja yang dilakukan secara sepihak oleh tenaga kerja dikenakan ganti rugi kepada si pekerja sebesar sisa perjanjian kerja kali jumlah gaji yang diterima setiap bulannya; 2) Tata cara penyelesaian perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja pada Kantor Advocate & Legal Consultant Aka Law Firm dilakukan atas dasar sistem kekeluargaan dengan musyawarah mufakat.
Kata kunci : Pekerja, Perjanjian, Perselisihan