PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DOKTER TERHADAP PASIEN YANG MENGALAMI MALPRAKTEK
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini berjudul “Pertanggungjawaban Perdata Dokter terhadap Pasien yang Mengalami Malpraktek”. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata dokter terhadap pasien yang mengalami malpraktek. Karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sehingga kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini bahwa pertanggungjawaban dokter terhadap pasien yang mengalami malpraktek yaitu diatur dalam pasal 1365, 1366, 1371 KUH Perdata dan pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Perdata, Malpraktek