KEABSAHAN TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERIKATAN
Abstract
Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui keabsahan dari transaksi yang dilakukan secara online atau elektronik bila ditinjau dari hukum perikatan. Karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan meteri yang di teliti. Analisis normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian. Sehingga kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini bahwa keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan telah diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kata kunci: Keabsahan, Transaksi Online, Perikatan