KEABSAHAN TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERIKATAN

  • Desak Putu Pradnyamitha
  • Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi

Abstract

Penulisan karya ilmiah ini membahas tentang keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui  keabsahan dari transaksi yang dilakukan secara online atau elektronik bila ditinjau dari hukum perikatan. Karya ilmiah ini menggunakan penelitian hukum normatif yang meneliti peraturan perundang-undangan, literatur yang berkaitan dengan meteri yang di teliti. Analisis normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber penelitian. Sehingga kesimpulan dari penulisan karya ilmiah ini bahwa keabsahan transaksi online di tinjau dari hukum perikatan telah diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Kata kunci: Keabsahan, Transaksi Online, Perikatan



Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
PRADNYAMITHA, Desak Putu; DARMADI, Anak Agung Sagung Wiratni. KEABSAHAN TRANSAKSI ONLINE DI TINJAU DARI HUKUM PERIKATAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 9, p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38336>. Date accessed: 30 june 2024.
Section
Articles