HAK EKSEKUTORIAL PEMEGANG JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM UNDANG-UNDANG KEPAILITAN
Abstract
Pemberian kredit pada umumnya menggunakan berbagai jaminan. Objek jaminan menurut Bank sebagai kreditur dianggap paling efektif dan aman adalah hak atas tanah. Lembaga Jaminan yang dapat dibebankan pada hak atas tanah adalah hak tanggungan. Hak tanggungan memberikan hak preferen bagi pemegangnya. Tetapi Menurut Pasal 56 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 apabila terjadi kepailitan objek jaminan ditangguhkan selama 90 hari, sehingga ketentuan ini dapat menghalangi pelaksanaan hak parate executie pemegang hak tanggungan, dengan latar belakang tersebut maka dibuat karya ilmiah dengan judul “Hak Eksekutorial Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Dalam Undang-Undang Kepailtan”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kerugian pemegang hak parate executie dalam Undang-Undang Kepailitan apabila terjadi penangguhan penjualan benda jaminan serta untuk mengetahui bisa atau tidaknya dilakukan penangguhan penjualan benda jaminan dalam setiap kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan jenis pendekatan yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan(Statue approach) serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penangguhan 90 hari dalam Undang-Undang Kepailitan sangat bertentangan dengan konsep parate executie yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi baik dari sudut hasil penjualan objek jaminan maupun bagi kreditur lainnya. Oleh karena itu disarankan kepada kreditur pemegang hak tanggungan hendaknya melakukan analisa yang mendalam terhadap jaminan yang akan digunakan agar tidak terjadi penurunan nilai jaminan serta kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat diharapkan melakukan revisi Pasal 56 ayat (1) agar penangguhan penjualan benda jaminan dilakukan dengan seleksi yang benar.
Kata Kunci : Hak Eksekutorial, Hak Tanggungan, Kepailitan