PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM HAL PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA PINJAMAN ONLINE ILEGAL
Pinjaman Online, Konsumen, Fintech
Abstract
ABSTRAK
Tujuan studi untuk mengkaji apa saja bentuk regulasi yang berlaku mengenai peer to peer lending atau pinjaman online melalui teknologi informasi di Indonesia serta peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen dalam aktivitas fintech peer to peer atau pinjaman online tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan kajian yang berfokus pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen pada jasa pinjaman online ilegal. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa hingga saat ini, semakin maraknya pinjaman online illegal yang masih menjadi permasalahan tersendiri karena kosongnya pengaturan yang menjamin perlindungan hak konsumen yang semakin dirugikan. Karena pada dasarnya POJK Nomor 77/POJK.01/2016 belum dapat memberikan perlindungan terhadap hal tersebut sehingga diperlukan peranan OJK dalam membuat regulasi maupun lembaga pengawas yang dapat melindungi hak-hak konsumen, sehingga tidak lagi terjadinya kekosongan norma dalam upaya melindungi kepentingan konsumen.
Kata Kunci: Pinjaman Online, Konsumen, Fintech
ABSTRACT
The purpose of this study is to examine what forms of regulations apply regarding peer to peer lending or online loans through information technology in Indonesia and the role of the Financial Services Authority (OJK) in providing protection to consumers in these peer to peer fintech activities or online loans. This study uses a normative research method with a study that focuses on laws and regulations related to the role of the Financial Services Authority (OJK) in providing protection to consumers on illegal online loan services. The results of this study indicate that until now, the prevalence of illegal online loans is still a problem in itself due to the absence of regulations that guarantee the protection of consumer rights which are increasingly disadvantaged. Because basically POJK Number 77/POJK.01/2016 has not been able to provide protection against this matter, so that the role of OJK is needed in making regulations and supervisory institutions that can protect consumer rights, so that there is no longer a vacuum of norms in an effort to protect the interests of consumers.
Keywords: Online Loan, Consumer, Fintech