PENGATURAN GANTI RUGI BAGI KONSUMEN BERKAITAN DENGAN VAKSIN PALSU
Abstract
Tulisan ini berjudul pengaturan ganti rugi bagi konsumen berkaitan dengan vaksin palsu. Latar belakang tulisan ini dibuat karena banyaknya konsumen yang dirugikan akibat beredarnya vaksin palsu. Vaksinasi berperan penting terhadap kesehatan seseorang dalam menjaga kekebalan tubuh terhadap penyakit, tentu hal ini akan berakibat buruk apabila yang dikonsumsi adalah vaksin palsu. Banyak diantaranya yang baru mengetahui setelah sekian tahun berlalu. Akibat kejadian ini, maka konsumen berhak mendapat kepastian hukum atas hak-haknya memperoleh ganti rugi dari pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, buku, internet dan makalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum pengaturan ganti rugi bagi konsumen korban vaksin palsu. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah konsumen vaksin palsu yang dirugikan dapat menuntut haknya dengan mengacu pada ketentuan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kesehatan, Praktik Kedokteroan, dan Tenaga Kesehatan.
Kata Kunci: Ganti Rugi, Konsumen, Vaksin Palsu.