INDIKASI PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS : PT. GARUDA INDONESIA)
Abstract
Karya ilmiah dengan judul, “Indikasi Perjanjian Integrasi Vertikal Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia)” Permasalahan yang muncul disini karena terdapat norma kabur yang mengakibatkan multitafsir terhadap norma yang mengatur perjanjian integrasi vertikal tersebut mengingat bahwa perjanjian integrasi vertikal merupakan strategi ekonomi yang sangat menguntungkan sedangkan dalam perspektif hukum, perjanjian integrasi vertikal merupakan suatu perjanjian yang dilarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah hukum yang mengatur pada perjanjian integrasi vertikal yang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi barang atau jasa jika dapat mengakibatkan suatu persaingan usaha, yang tidak sehat atau merugikan masyarakat dan untuk membuktikannya harus menggunakan pendekatan rule of reason, serta indikasi dengan termasuk kategori melanggar hukum persaingan usaha dengan mempertimbangkan faktor-faktor yaitu, akibat terhadap persaingan, pertimbangan bentuk usaha sebagai dasar tindakan tersebut, kekuatan pangsa pasar, dan alternatif yang ada.
Kata Kunci : Perjanjian Integrasi Vertikal, Hukum Persaingan Usaha, Pelaku Usaha