PENGATURAN HUKUM WAJIB DAFTAR PESERTA BPJS BAGI TENAGA KERJA PERUSAHAAN
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul Pengaturan Hukum Wajib Daftar Peserta BPJS Bagi Tenaga Kerja Perusahaan, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Jaminan sosial tenaga kerja tersebut dapat diperoleh melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap wajib daftar peserta BPJS untuk pekerja oleh pengusaha. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa jaminan sosial merupakan hak bagi pekerja. Setiap pengusaha atau perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 10 orang wajib untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, pengusaha atau perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.