PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KECELAKAAN PADA PEKERJA SUPER MARKET CAHAYA MELATI DI KABUPATEN KLUNGKUNG
Abstract
Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai suatu jaminan perlindungan terhadap pekerja dalam wjud bantuan materil {uang} untuk mengganti beberapa dari hasil yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat kejadian atau keadaan yang diderita oleh pekerja dalam bentuk kecelakaan kerja, hamil, hari tua, dan meninggal dunia. Terhadap pekerja jaminan sosial menjadi hak dilain pihak bagi pelaku usaha merupakan kewajiban terutama mengikut sertakan sebagai peserta jaminan social kecelakaan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten Klungkung memang benar terdapat beberapa perusahaan di Kabupaten Klungkung belum mengikut sertakan para pekerjanya di dalam anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Super Market Cahaya Melati dipilih menjadi sample penelitian ini karena perusahaan ini sudah lama berdiri dan memiliki banyak cabang di Kabupaten Klungkung. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan serta kendala yang dihadapi oleh Super Market Cahaya Melati dalam melaksanakan jaminan social kecelakaan kerja.
Methode penelitian yang dipergunakan untuk penelitian ini adalah methode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan tanggung jawab Super Market Cahaya Melati untuk mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang jaminan social tenaga kerja. Dan kendala yang dihadapi Super Market Cahaya Melati untuk mengikut sertakan pekerja dalam program jaminan sosial kecelakaan kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah faktor kurangnya kesadaran hukum pelaku usaha maupun pekerja yang masih rendah.
Kata Kunci : Pekerja, Kecelakaan Kerja, BPJS.