PELANGGARAN PENETAPAN HARGA OLEH PELAKU USAHA DENGAN PELAKU USAHA PESAING (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 04/KPPU-I/2016)
Abstract
ABSTRAK
Tulisan ini membahas tentang dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga yang dilakukan oleh industry sepeda motor jenis skuter matic. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya surat email yang berisikan mengikuti pola kenaikan harga maksimum. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU, KPPU telah membuktikan bahwa pelaku usaha telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No.5 Tahun 1999. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini tersusun menjadi dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga dan bagaimana akibat hukum pelanggaran perjanjian penetapan harga.
Metode penelitian yang digunakan menjawab permasalahan dalam skripsi ini yaitu metode penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan putusan. Bahan hukum skunder yang diperoleh yaitu dari berbagai iliteratur dan media lainnya yang sesuai dengan syarat penulisan skripsi.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukan adanya indikasi dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga berdasarkan surat email yang berisi tentang mengikuti pola kenaikan harga maksimum. Dalam pengaturan pada Pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tidak menjelaskan tentang indikasi dugaan pelanggaran perjanjian penetapan harga yang menyebabkan adanya ketidak pastian hukum pada pengaturan tentang pelanggaran perjanjian penetapan harga. Hasil penelitian selanjutnya menunjukan bahwa akibat hukum dari pelanggaran perjanjian penetapan harga yaitu para pelaku usaha dikenakan sanksi administratif.
Kata Kunci: Pelanggaran dan Penetapan Harga