PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

  • Ni Nyoman Maha Prami Saraswati Dewi
  • I Nyoman Darmadha

Abstract

Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan setelah perkawinan berlangsung. Melahirkan suatu persoalan baru terhadap pengaturan perjanjian perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai perjanjian perkawinan tetap berpedoman pada  Undang-Undang Perkawinan dengan mensyaratkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama perkawinan berlangsung sesuai dengan amar putusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Syarat sahnya perjanjian perkawinan meliputi  syarat formil, dan syarat materiil.


Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Pengaturan, Syarat

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
DEWI, Ni Nyoman Maha Prami Saraswati; DARMADHA, I Nyoman. PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1-13, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41740>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 > >>