PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
Abstract
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian perkawinan dapat dilaksanakan setelah perkawinan berlangsung. Melahirkan suatu persoalan baru terhadap pengaturan perjanjian perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai perjanjian perkawinan tetap berpedoman pada Undang-Undang Perkawinan dengan mensyaratkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dilakukan selama perkawinan berlangsung sesuai dengan amar putusan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Syarat sahnya perjanjian perkawinan meliputi syarat formil, dan syarat materiil.
Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan, Pengaturan, Syarat