PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DI YAYASAN PUSPADI BALI

  • I Gede Siwananda Putra A.K
  • I Ketut Markeling
  • I Nyoman Darmadha

Abstract

Di dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas sudah diatur perlindungan hukum. Perlindungan hukum yang diatur seperti, perlindung upah, jaminan sosial, fasilitas kerja, perlindungan terhadap tenaga kerja cacat, tenaga kerja anak, dan tenaga kerja perempuan. Dalam rangka menciptakan perlindungan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan untuk pekerja penyandang disabilitas di Puspadi Bali, sehingga pentingnya mengetahui bagaimana bentuk, pelaksanaan dan hambatan yang terdapat dalam yayasan tersebut. Penelitian ini penting dilakukan dikarenakan perlindungan hukum bagi pekerja dilindungi oleh Peraturan Perundang – undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang sudah dilaksanakan adalah sistem pengupahan, istirahat atau cuti, keselamatan, kesehatan kerja, memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama, tidak diberhentikan karena alasan disabilitas, penempatan kerja yang adil, proposional, dan bermartabat. Hambatan yang dihadapi tidak adanya transportasi antar jemput, serta masih minimnya akses jalan dan transportasi umum yang menunjang penyandang disabilitas.


Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Pekerja, Penyandang Disabilitas


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-03
How to Cite
PUTRA A.K, I Gede Siwananda; MARKELING, I Ketut; DARMADHA, I Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PENYANDANG DISABILITAS DI YAYASAN PUSPADI BALI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 8, p. 1-12, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/50872>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i08.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>