PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PRODUK KOSMETIK TANPA KOMPOSISI BAHAN
Abstract
Salah satu barang yang digemari oleh konsumen wanita maupun pria saat ini adalah kosmetik, banyaknya minat konsumen dalam menggunakan kosmetik justru dimanfaatkan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan keuntungan yang diperoleh sehingga kosmetik tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengenai pencantuman informasi terkait dengan komposisi bahan pada kosmetik. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap konsumen terkait penjualan kosmetik tanpa komposisi bahan dan mengetahui tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kosmetik yang tidak terdapat komposisi bahan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian secara normatif. Perlindungan terhadap konsumen terkait penjualan produk kosmetik tanpa komposisi bahan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai suatu barang namun masih saja ada pelaku usaha yang menjual produk kosmetik tanpa komposisi bahan. Apabila konsumen merasa dirugikan akibat tidak jelasnya informasi yang didapat maka konsumen dapat menuntut ganti rugi dan pelaku usaha berkewajiban untuk bertanggung jawab.
Kata Kunci: Perlindungan, Konsumen, Kosmetik, Informasi.