PELAKSANAAN WAKTU PENGOPRASIAN TRAYEK PENGUMPAN PENDUKUNG TRANS SARBAGITA DI KABUPATEN BADUNG BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 56 TAHUN 2011
Abstract
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Pentingnya transportasi bagi masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor meliputikeadaan geografis, perairan, laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan. Permasalahan mengenai waktu merupakan suatu problema di bidang pengangkutan di kota metropolitan ini. Untuk menunjang pengoprasian Bus Besar Trans Sarbagita di Kabupaten Badung dioperasikan juga dengan pengoprasian kendaraan umum Trayek Pengumpan Trans Sarbagita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan waktu pengoprasian Trayek Pengumpan Transportasi Sarbagita di Kabupaten Badung jika terjadi keterlambatan berdasarkan Peraturan Bupati dan Untuk mengetahui bagaimanakah upaya Dinas Perhubungan Kabupaten BadungĀ untuk mencapai Kualitas Pelayanan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan masalah yang bersifat atau bermetode yuridis-empiris yaitu masalah yang diangkat dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan pada aktifitas pengoprasian angkutan umum Trayek Pengumpan Trans Sarbagita. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan waktu pengoperasian Trayek Pengumpan transportasi Sarbagita belum sesuai dengan peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal serta upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dalam mencapai kualitas pelayanan dengan memberikan mekanisme pelaporan dan pemberian sanksi administratif