ANALISA YURIDIS TERHADAP PENGATURAN DEBT COLLECTION PRINCIPLE DALAM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR 59/PAILIT/2001/PN NIAGA/JKT.PST.
Abstract
Debt Collection merupakan prinsip yang menekankan bahwa utang dari debitor harus dibayar dengan harta yang dimiliki oleh debitor secara sesegera mungkin. Manifestasi dari prinsip debt collection dalam kepailitan adalah ketentuan-ketentuan untuk melakukan pemberesan aset dengan jalan likuidasi yang cepat dan pasti, prinsip pembuktian sederhana, diterapkannya putusan pailit secara serta merta, adanya ketentuan masa tunggu bagi pemegang jaminan kebendaan, dan kurator sebagai pelaksana pengurusan dan pemberesan. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan debt collection principle dalam hukum kepailitan dan penerapan debt collection principle dalam putusan Nomor 59/Pailit/2001/PN Niaga/Jkt.Pst. Metode penulisan jurnal ini yaitu yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penulisan jurnal ini adalah Debt collection principle berfungsi sebagai sarana pemaksa agar debitur dapat mewujudkan hak kreditur dengan cara melikuidasi aset-aset debitor. Prinsip debt collection ini sering salah saat diimplementasikan.Penyalahgunaan prinsip ini menjadikan kepailitan adalah suatu penyelesaian sengketa alternatif terhadap gugatan wanprestasi dan juga perbuatan melanggar hukum.
Kata Kunci: Penagihan Utang, Kepailitan, Debitur, Kreditur