KEKUATAN HUKUM MEDIASI SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN
Abstract
Tulisan ini berjudul “Kekuatan Hukum Mediasi Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Mediasi sebagai salah satu cara Penyelesaian Sengketa Alternatif yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh pihak ke tiga yang netral yang tidak memihak sebagai fasilitator dimana keputusan tersbut diambil berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Mediasi ini dapat dipergunakan untuk sengketa pertanahan yang pihak ketiganya adalah BPN dan kekuatan hukum dari pada akta kesepakatan melalui mediasi ini sama kuatnya dengan keputusan pengadilan karena disepakati oleh kedua belah pihak.
Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Mediasi, Sengketa Pertanahan