FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN PENCATATAN KELAHIRAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI KABUPATEN BADUNG
Abstract
Pencatatan Sipil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan meliputi : Pencatatan Kelahiran, Pencatatan Perkawinan, Pencatatan Perceraian, Pencatatan Kematian, Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan pengesahan Anak, Pencatatan atas Perubahan Nama, dan Pencatatan atas Perubahan Status Kewarganegaraan, dalam. Salah satu bidang dalam pencatatan sipil yang mempengaruhi ketepatan data kependudukan adalah Pencatatan Kelahiran. Pencatatan Kelahiran merupakan suatu hal yang penting bagi terlaksananya ketertiban administrasi kependudukan. Kepemilikan atas dokumen catatan sipil dalam hal ini yang berkaitan dengan Pencatatan Kelahiran adalah sangat penting untuk menunjang kevalidan data kependudukan. . Kepemilikan atas dokumen-dokumen catatan sipil ini merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat, karena berkaitan dengan berbagai hal seperti mulai dari pendataan penduduk dan sebagai syarat dalam pembuatan akta-akta atau dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Pelaksanaan Pencatatan Kelahiran berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 di Kabupaten Badung belum berjalan secara efektif, berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mewajibkan untuk melakukan pencatatan setiap kelahiran dan Pasal 32 ayat (1 dan 2) mengenai batas waktu pencatatan
Kata Kunci : Pencatatan akte Kelahiran ; Kendala pencatatan akte kelahiran dan akibat hukum