PELAKSANAAN KETENTUAN HUKUM TENTANG PERJANJIAN KONSINYASI ANTARA DISTRIBUTION OUTLET DENGAN SUPPLIER DI DENPASAR SELATAN
Abstract
Pihak Distribution outlet (distro) di dalam menjalakan usahanya umumnya melakukan kerjasama dengan pihak supplier dalam bentuk perjanjian konsinyasi. Namun perjanjian ini tidak selalu dilakukan dalam bentuk tertulis. Dalam tulisan ini terdapat permasalahan pertama yang membahas tentang pelaksanaan ketentuan hukum di dalam perjanjian konsinyasi antara pihak distro dengan pihak supplier di wilayah Denpasar Selatan. Serta permasalahan kedua membahas pada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak supplier terhadap pihak distro yang melakukan wanprestasi. Adapun tujuan dari tulisan ini untuk memahami pelaksanaan ketentuan hukum serta upaya hukum berkaitan dengan perjanjian konsinyasi antara pihak distro dengan pihak supplier di Denpasar Selatan. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta yang mengambil beberapa contoh distro dan supplier di Denpasar Selatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian konsinyasi belumlah sepenuhnya berjalan efektif karena terdapat klausala berupa pembagian hasil serta penyimpanan terhadap barang belumlah berjalan secara maksimal. Secara umum pada penyelesaian masalahnya menggunakan alternatif penyelesaian masalah diluar pengadilan.
Kata kunci : Perjanjian konsinyasi, distro, wanprestasi