PENYEBAB TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA TERHADAP PEKERJA DITINJAU BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

  • Ni Komang Sri Intan Amilia
  • I Gede Yusa

Abstract

Tulisan ini berjudul “Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengusaha Terhadap Pekerja Ditinjau Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan”. Maka dari itu, diperoleh suatu tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengusaha terhadap pekerja ditinjau berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap aspek hukum ketenagakerjaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha karena sebab tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban di antara mereka. PHK diatur dalam pasal 150 sampai pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini, PHK yang dilakukan oleh pengusaha harus sesuai berdasarkan ketentuan UndangUndang tersebut. Sehingga pengusaha tidak dapat melakukan PHK secara sembarangan terhadap pekerjanya. Kata Kunci: Penyebab, Pemutusan Hubungan Kerja, Hukum Ketenagakerjaan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
AMILIA, Ni Komang Sri Intan; YUSA, I Gede. PENYEBAB TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PENGUSAHA TERHADAP PEKERJA DITINJAU BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38624>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>