PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PASIEN DALAM MEMPEROLEH GANTI KERUGIAN OLEH TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN KESALAHAN ATAU KELALAIAN

  • I Gusti Ayu Agung Mas Pradnya Paramitha
  • Ida Bagus Putu Sutama

Abstract

Kesehatan merupakan hak seluruh masyarakat dengan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat, negara memenuhi hak-hak masyarakatnya dalam menggunakan pelayanan kesehatan sebagai sebuah bentuk perlindungan. Salah satu perlindungan yang dimaksud yaitu hak atas ganti kerugian jika dalam menggunakan pelayanan kesehatan menimbulkan kesalahan dan atau kelalain terhadap pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan baik secara fisik maupun nonfisik. Kerugian secara fisik yang dimaksudkan dapat berupa luka, cidera, cacat, maupun meninggal sedangkan kerugian secara non fisik dimaksudkan kerugian finansial yang dialami pasien. Ganti kerugian merupakan upaya yang diberikan terhadap pasien yang telah menderita kerugian secara materiil. Hal ini didukung dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Sehingga pasien dapat melakukan tuntutan secara perdata atas kerugian  yang mereka alami.


Kata kunci: Kesehatan, Tenaga kesehatan, Hak ganti kerugian

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
PARAMITHA, I Gusti Ayu Agung Mas Pradnya; SUTAMA, Ida Bagus Putu. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PASIEN DALAM MEMPEROLEH GANTI KERUGIAN OLEH TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN KESALAHAN ATAU KELALAIAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38590>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>