PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PASIEN DALAM MEMPEROLEH GANTI KERUGIAN OLEH TENAGA KESEHATAN YANG MELAKUKAN KESALAHAN ATAU KELALAIAN
Abstract
Kesehatan merupakan hak seluruh masyarakat dengan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat, negara memenuhi hak-hak masyarakatnya dalam menggunakan pelayanan kesehatan sebagai sebuah bentuk perlindungan. Salah satu perlindungan yang dimaksud yaitu hak atas ganti kerugian jika dalam menggunakan pelayanan kesehatan menimbulkan kesalahan dan atau kelalain terhadap pasien yang disebabkan oleh tenaga kesehatan baik secara fisik maupun nonfisik. Kerugian secara fisik yang dimaksudkan dapat berupa luka, cidera, cacat, maupun meninggal sedangkan kerugian secara non fisik dimaksudkan kerugian finansial yang dialami pasien. Ganti kerugian merupakan upaya yang diberikan terhadap pasien yang telah menderita kerugian secara materiil. Hal ini didukung dalam pasal 58 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Sehingga pasien dapat melakukan tuntutan secara perdata atas kerugian yang mereka alami.
Kata kunci: Kesehatan, Tenaga kesehatan, Hak ganti kerugian