PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMBIAYAAN KONSUMEN MOBIL PADA PT. CLIPPAN FINANCE DENPASAR
Abstract
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/ 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan Konsumen Pasal 1 dijelaskan bahwa Pembiayaan Konsumen sebagai suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara berkala atau angsuran oleh konsumen. Pembiayaan Konsumen timbul karena adanya kesepakatan antara dua pihak yaitu kreditur (perusahaan pembiayaan) dan debitur (konsumen). Namun, dalam prakteknya tidak jarang terjadi permasalahan seperti wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kredit pembiayaan konsumen mobil. Maka, permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah tata cara untuk menyatakan debitur wanprestasi dan upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit pembiayaan konsumen mobil pada PT.Clippan Finance Denpasar. Penulisan ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu melakukan penelitian lapangan didukung dengan data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah tata cara menyatakan debitur wanprestasi pada PT. Clippan Finance Denpasar yakni PT. Clippan finance selaku pihak kreditur dengan debitur telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan menandatangani perjanjian pembiayaan yang didalamnya telah diatur mengenai kejdian kelalaian, dalam perjanjian tersebut telah di tentukan terlebih dahulu saat adanya kelalian dari debitur Sedangkan, upaya penyelesaian wanprestasi pada PT. Clippan Finance Denpasar dilakukan secara non litigasi dengan cara melakukan musyawarah dengan debitur.