PENGATURAN PENETAPAN SUKU BUNGA DALAM PERJANJIAN PEER TO PEER LENDING
Abstract
Munculnya inovasi dalam lembaga keuangan non bank seperti fintech yang salah satu keuntungannya yaitu memudahkan masyarakat Indonesia dalam hal melakukan kegiatan pinjam meminjam uang secara online. Dalam pengaturan penetapan suku bunga masih terdapat kekaburan norma yang mengakibatkan multitafsir.Tujuan daripada penulisan ini untuk mengetahui pengaturan penetapan suku bunga dalam perjanjian Peer to Peer Lending dan pertanggung jawaban pihak penyelenggara terhadap kreditur selaku penyalur dana apabila terjadi gagal bayar dalam perjanjian peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Adapun hasil yang diperoleh adalah Kredit yang diberikan oleh perusahaan fintech dalam pinjaman Peer To Peer tidak memiliki standarisasi yang pasti hanya menggunakan kata kewajaran. Dalam hal Terjadi Gagal Bayar Dalam Perjanjian Peer To Peer Lending prinsip pertanggung jawaban pertanggung jawaban yang digunakan adalah prinsip tanggung jawab mutlak. Tanggung jawab dari penyelenggara peer to peer lending diatur dalam Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 / POJK.01/ 2016
Kata Kunci : Suku Bunga, Pinjaman, Teknologi Finansial