PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE
Abstract
Penelitian ini berjudul “Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Online”. Dengan berkembangannya teknologi dan informasi yang begitu cepat menimbulkan inovasi baru terkait model dalam sistem perdagangan, yaitu perdagangan online. Permasalahan yang diuraikan didalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui peran penting asas itikad baik didalam pembuatan perjanjian jual beli online dan akibat hukum dari pelanggaran asas itikad baik didalam perjanjian jual beli online yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian empiris. Penerapan asas itikad baik sangatlah penting didalam pembuatan suatu perjanjian termasuk perjanjian secara online. Didalam proses pembuatan sebuah perjanjian,termasuk perjanjian jual beli online atau transaksi elektronik haruslah didasari dengan itikad baik dari masing-masing pihak didalam perjanjian tersebut. Asas itikad baik merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian. Akibat hukum dari adanya itikad yang tidak baik didalam perjanjian jual beli online yaitu dapat berakibat dituntutnya pihak yang beritikad tidak baik tersebut tidak hanya secara perdata namun dapat juga dibawa keranah hukum pidana. Apabila pelaku bisnis online tidak memiliki itikad baik dalam perjanjian online tersebut, maka dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 62 UUPK dan diperberat dengan ketentuan pasal 45 ayat (2) UU ITE.