PENERAPAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) DALAM MENYELESAIKAN PERKARA-PERKARA PERDATA DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini berjudul “Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Dalam Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata Di Indonesia”. Rumusan masalah dalam Jurnal ini berisikan tentang keberadaan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan penggunaan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam rangka proses ganti rugi untuk kasus-kasus perdata di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah yuridis empiris, menggunakan data primer, sekunder, tersier. Kesimpulan dari Jurnal ini adalahbahwa secara materil pengakuan secara hukum adanya gugatan class action telah diakui dan diatur dalam pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pasal 71 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan; pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; dan secara formil dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok, dan bahwa proses distribusi ganti rugi Gugatan class action dalam perkara-perkara perdata di Indonesia ternyata masih jauh dari ideal secara waktu, biaya dan kesederhanaan. Karena dalam peraturan perundang-undangan belum diatur tentang suatu lembaga yang membantu dalam proses ganti rugi dalam gugatan class action tersebut.