HAPUSNYA TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL
Abstract
Prinsip limited liability merupakan prinsip utama yang menjadi ciri khas Perseroan Terbatas sebagai badan hukum. Berdasarkan prinsip ini pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang dimilikinya dalam Perseroan Terbatas, prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tulisan ini akan menjelaskan hal-hal yang menyebabkan tanggung jawab terbatas pemegang saham menjadi hapus berdasarkan prinsip piercing the corporate veil. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Piercing the corporate veil adalah prinsip yang membenarkan hapusnya tanggung jawab terbatas pemegang saham dalam hal-hal tertentu, prinsip ini digunakan untuk mencegah pemanfaatan Perseroan Terbatas secara melawan hukum oleh pemegang saham yang beritikad buruk.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
FANDY, Arod; SATYAYUDHA DANANJAYA, Nyoman.
HAPUSNYA TANGGUNG JAWAB TERBATAS PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VEIL.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13145>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Limited Liability, Piercing the Corporate Veil, Pemegang saham, Perseroan Terbatas