TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERIKLANAN YANG MERUGIKAN PIHAK KOSNUMEN

  • I Gusti Agung Mayadianti
  • I Ketut Wirawan

Abstract

Makalah ini berjudul, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Periklanan Yang Merugikan Pihak Konsumen Makalah ini menggunakan metode normatif dan pendekatan perundang-undangan. Didalam upaya menarik minat konsumen, pelaku usaha memasarkan produknya (barang dan/atau jasa) melalui iklan. Namun sering kali terjadi bahwa iklan memberikan informasi tentang suatu produk yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya sehingga pelaku usaha dianggap memperdayakan kepercayaan konsumen. Konsumen yang merasa dirugikan berhak meminta ganti rugi dan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha, yang telah diatur didalam pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku usaha periklanan terdiri dari pengiklan, perusahaan iklan, dan media periklanan. Semua pelaku usaha periklanan harus bertanggung jawab sesuai dengan keterlibatannya dalam proses pembuatan iklan. Pelaku usaha dapat dituntun ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau pun perbuatan melawan hukum. Dengan melanggar larangan periklanan maka pelaku usaha terkena  sanksi administratif dan sanksi pidana.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-11-16
How to Cite
MAYADIANTI, I Gusti Agung; WIRAWAN, I Ketut. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERIKLANAN YANG MERUGIKAN PIHAK KOSNUMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 7, nov. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/35545>. Date accessed: 18 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)