AKTIVITAS JUAL-BELI PRODUK REFURBISH SECARA KOMERSIAL PADA PONSEL BERMEREK APPLE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Merek menentukan tinggi rendahnya status sosial seseorang sehingga para konsumen cenderung mengorbankan banyak dana hanya untuk hal tersebut. Fenomena ini terjadi pada pengguna produk smartphone refurbish bermerek Apple yang oleh karena mereknya, para konsumen bersedia hak sebagai konsumennya dikesampingkan. Persoalan yang menarik disini adalah pada penjualan produk smartphone refurbish. Apabila mengacu pada kebijakan Apple Incoorporation maka smartphone refurbish bermerek Applehanya dapat diperdagangkan oleh perusahaan yang telah memiliki sertifikat autoritized reseller. Namun justru realitanya terbalik, dimana penjualan smartphone refurbish bermerek Apple banyak diperjualbelikan secara komersial di gerai Handphone. Persoalannya adalah (1) Apakah konsumen yang membeli barang refurbish tersebut mendapatkan perlindungan hukum? (2) Kepertanggungjawaban apakah yang dapat dikenakan pelaku usaha refurbish iphone bermerek Apple di Indonesia? Penyusunan jurnal ini dilaksanakan dengan metode penelitian normatif dengan didukung oleh beberapa bentuk pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis dan sintetis. Kesimpulan yang dihasilkan dalam jurnal ini adalah (1) Penjualan ponsel refurbish bermerek Apple belum mendapatkan perlindungan hukum sebab tidak terdapat paten khusus atas ponsel refurbish bermerek Apple; (2) Pertanggungjawaban yang dibebankan kepada konsumen oleh pelaku usaha telah menyimpang dari kewajibannya dalam Pasal 7 huruf d UU Perlindungan Konsumen yakni untuk menjamin mutu produk sehingga ponsel refurbish bermerek Apple yang telah memiliki paten di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum.
Kata Kunci : perlindungan konsumen, jual, beli,produk Refurbish, Apple.