STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

  • Ida Bagus Abhimantara
  • I Ketut Wirawan

Abstract

Tulisan yang berjudul Status Keperdataan Pelaku Transsexual Dalam Hukum Positif di Indonesia dilatarbelakangi oleh tidak adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur secara khusus mengenai transsexual maupun prosedur pergantian kelamin di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini agar para pelaku transsexual mengetahui status
keperdataan mereka dan prosedur pergantian kelamin dalam hukum positif Indonesia. Metode penulisan dalam tulisan ini menggunakan metode hukum normatif. Status keperdataan pelaku transsexual dapat dilihat di dalam Pasal 13–16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan
didalamnya baik pergantian nama maupun jenis kelamin. Prosedur pergantian kelamin harus mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri dengan surat keterangan dari rumah sakit lalu di daftarkan ke catatan sipil sebagai peristiwa penting lainya yang dimana tata cara pencatatan peristiwa penting lainya diatur dalam Pasal 97 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
ABHIMANTARA, Ida Bagus; WIRAWAN, I Ketut. STATUS KEPERDATAAN PELAKU TRANSSEXUAL DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19124>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Keywords

Status Keperdataan, Transsexual, Hukum Perdata

Most read articles by the same author(s)