PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN APABILA TIDAK HANYA SATU KONSUMEN YANG MERASA TELAH DIRUGIKAN OLEH PRODUK YANG SAMA
Abstract
Karya ilmiah ini berjudul “Sistem Penyelesaian Sengketa Konsumen Apabila Tidak Hanya Satu Konsumen Yang Merasa Telah Dirugikan Oleh Produk Yang Sama”, yang juga menjadi pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini. Latar belakang tulisan ini adalah permasalahan yang ditimbulkan dalam penyelesaian sengketa dengan lebih dari satu konsumen yang merasa dirugikan akibat satu produk yang sama. Tujuan dari tulisan ini adalah memahami penyelesaian sengketanya untuk sengketa konsumen dengan lebih dari satu penggugat. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa penyelesaian sengketa konsumen dengan lebih dari satu penggugat dapat diselesaikan dengan cara pengajuan gugatan perwakilan kelompok (class action) sesuai dengan ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok, tetapi gugatan perwakilan kelompok ini hanya dapat ditempuh melalui jalur pengadilan saja, tidak dapat ditempuh melalui lembaga BPSK.