PELAKSANAAN KERJA SAMA BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN PERUSAHAAN JASA PARIWISATA
Abstract
Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, diatur dalam buku III KUHPerdata. Perjanjian atau persetujuan adalah sumber penting yang melahirkan perikatan, karena perjanjian ini yang paling banyak dilakukan di dalam kehidupan masyarakat. Perjanjian jual beli dan sewa menyewa merupakan perjanjian yang menerbitkan perikatan. Salah satu Pihak yang memiliki kerja sama perjanjian sewa menyewa adalah Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar dengan Pihak Rafting. Namun dalam kerjasamanya dengan Rafting terdapat wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa boat rafting ( Pihak Rafting sepakat untuk menyewa lima (5) buah boat rafting yang dimiliki oleh Pihak BUM Desa, dan memang benar boat rafting milik Pihak BUM Desa dengan bukti nama kepemilikan tercantum di masing-masing boat (BD001-BD005). Akan tetapi, wisata toekad rafting memiliki masalah dimana di bagian rafting yang wahana short terkendala sedikit tamu yang mengakibatkan pengurangan penyewaan boat yang awalnya 5 menjadi 3 buah saja. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Dengan menggunakan pendekatan kasus dan fakta. Sifat penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif. Teknik Pengumpulan Data dengan cara Wawancara Lalu analisis data dengan cara teknik deskripsi dan argumentasi dengan permasalahan yang ada. Pelaksanaan Perjanjian Antara Badan Usaha Milik Desa Dengan Pihak Rafting mengalami wanprestasi, faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi dikarenakan terjadinya keadaan yang memaksanakan Pihak rafting untuk mengembalikan 2 buah boat yang sudah diperjanjikan. Upaya hukum yang dilakukan dari Wanprestasi perjanjian Badan Usaha Milik Desa Dengan Pihak Rafting dilakukan dengan cara non litigasi yang menggunakan jalur negosiasi.
Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, BUM Desa, Wanprestasi