REGULASI TERKAIT PENGUBAHAN LIRIK LAGU TANPA SEIZIN PENCIPTA DALAM KEGIATAN KAMPANYE
Abstract
Pelanggaran terhadap Hak Cipta khususnya berupa pengumuman musik atau lagu saat ini seolah-olah berlangsung tanpa ada penyelesaian hukum yang berarti. Banyak pelaku usaha yang dalam kegiatan komersial usahanya menyiarkan musik atau lagu tanpa membayar royalti atau meminta izin dari penciptanya. Hal ini jelas termasuk dalam kategori pelanggaran hak moral. Bahkan ranah politik pun tidak luput dari tindak pelanggaran terhadap Hak Cipta seperti mengganti lirik terhadap sebuah lagu untuk kepentingan politik itu sendiri. Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui dan memahami apakah pengubahan lirik lagu tanpa seizin pencipta untuk kepentingan kampanye dapat dikatakan komersial serta sanksi yang didapatkan jika mengubah lirik lagu tanpa seizin pencipta dalam kegiatan kampanye. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil studi ini menunjukkan bahwa kegiatan kampanye dapat dikatakan sebagai kegiatan komersial karena bertujuan mencari beberapa keuntungan dan dalam pengaturan mengenai pengubahan lirik lagu tanpa seizin pencipta untuk kepentingan politik terdapat kekosongan norma dan sanksi jika melakukan pelanggaran tersebut berupa gugatan untuk membayar ganti rugi dan dijatuhi sanksi pidana jika terbukti mencari keuntungan dari kampanye dengan memanfaatkan karya cipta tanpa seizin pencipta.
Kata Kunci : Hak Cipta, Kampanye, Komersial, Sanksi