PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MEMPUNYAI IKATAN PERKAWINAN DALAM PERUSAHAAN
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mempunyai ikatan perkawinan dalam perusahaan dilatar belakangi oleh adanya perselisihan antara pengusaha dengan pekerja sehingga pengusaha melakukan PHK karena pekerja mempunyai ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan. Dengan demikian, diperoleh suatu tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK karena mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama pekerja lainnya dalam satu perusahaan. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan melakukan pendekatan Undang-undang serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Perlindungan hukum terhadap pekerja tersebut tercantum dalam Pasal 153 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003).Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
TRISNA ANGGITA PRATIWI, I Dewa Ayu; KENENG, I Ketut.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA MEMPUNYAI IKATAN PERKAWINAN DALAM PERUSAHAAN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13146>. Date accessed: 13 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja, Ikatan Perkawinan