AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA PEKERJA YANG SAKIT

  • Nyoman Fatma Sari
  • I Ketut Keneng

Abstract

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam suatu perusahaan dapat terjadi saat suatu perusahaan mengalami pailit sehingga tidak mampu memenuhi gaji karyawannya. Namun pada saat sekarang, PHK dapat terjadi terhadap pekerja yang sakit. Maka dari itu, diperoleh suatu tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui akibat hukum terhadap pengusaha yang melakukan PHK terhadap pekerja yang sakit. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan melakukan pendekatan Undang – Undang serta bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam Pasal 153 ayat (1) Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003) diatur mengenai larangan pengusaha untuk melakukan PHK terhadap karyawannya yang sakit karena didukung dengan beberapa ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk perlindungan hukum dari PHK terhadap pekerja yang sakit selanjutnya diatur dalam Pasal 153 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian, nasib pekerja yang mengalami PHK terutama karena sakit dapat lebih diperhitungkan dan kemungkinan dapat dihindari PHK tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
FATMA SARI, Nyoman; KENENG, I Ketut. AKIBAT HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KEPADA PEKERJA YANG SAKIT. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], apr. 2015. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/13147>. Date accessed: 19 mar. 2024.
Section
Articles

Keywords

Akibat Hukum, PHK, Pekerja, Sakit

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>