PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN UMUM DARAT
Abstract
Jurnal ini berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Penumpang Angkutan Umum Darat". Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bentuk perlindungan terhadap penumpang angkutan umum dan akibat hukum terhadap perusahaan pengangkut bila terjadi kecelakaan. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu Didalam perjanjian angkutan orang termasuk perjanjian angkutan umum ada dua subyek yang tersebut yaitu pihak pengangkut dan penumpang. Perlindungan terhadap penumpang merupakan kewajiban utama bagi pengangkut itu sendiri. Beberapa bentuk – bentuk perlindungan yang dijamin dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penumpang yakni dalam pasal 186 dan pasal 191 yang menyebutkan perlindungan perlindungan baik dalam bentuk orang dan/atau barang. Dan apabila terjadi kecelakaan dan menimbulkan luka – luka ataupun hingga meninggal, akibat hukum bagi perusahaan angkutan umum diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 192 yang menyebutkan Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang yang meninggal dunia atau luka akibat penyelenggaraan angkutan, kecuali disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesalahan Penumpang.