SISTEM PEMBATALAN PATEN OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN
Abstract
Penulisan ini berjudul “ Sistem Pembatalan Paten Oleh Pihak Ketiga Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten” yang memiliki tujuan yaitu tidak lain untuk memahami sistem yang ditimbulkan akibat pembatalan Paten oleh pihak ketiga yang ditinjau menggunakan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada studi pustaka yang meliputi bahan bahan hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Kesimpulan yang dapat ditarik dari Sistem Pembatalan Paten Oleh Pihak Ketiga Ditinjau Dari Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yaitu sistem pembatalan Paten dapat dibatalkan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat 2 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten yang berbunyi “gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang Paten melalui pengadilan niaga, dan untuk dilakukannya gugatan pembatalan Paten dapat dilihat pada pasal 91 ayat 1 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
WAHYU MAS SANGGIA SUARI, Ni Putu; SWARDHANA, Gde Made.
SISTEM PEMBATALAN PATEN OLEH PIHAK KETIGA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, feb. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/19183>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
Sistem Pembatalan, Paten, Pihak Ketiga