AKIBAT HUKUM PENJUALAN TELEPON GENGGAM REPLIKA DALAM KAITANNYA DENGAN KONTRAK JUAL BELI ANTARA PEDAGANG DAN PEMBELI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai akibat hukum penjualan telepon genggam replika dan kaitannya dengan kontrak jual beli antara pedagang dan pembeli. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini mengkaji mengenai penjualan barang-barang palsu dan kontrak jual beli. Akibat hukum dari penjualan telepon genggam replika ini adalah penerima lisensi merek terdaftar maupun pemilik merek yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek, berupa gugatan ganti rugi dan penghentian perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Hubungan kontrak jual beli antara pedagang dan pembeli dianggap batal demi hukum, karena hubungan kontrak jual beli yang terjadi didasarkan oleh suatu sebab yang terlarang dan tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang, oleh karena itu pedagang wajib untuk mengembalikan segala biaya yang dikeluarkan oleh pembeli sejak awal perjanjian baik itu berupa harga pembelian maupun ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh pembeli tersebut.