PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA
Abstract
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tulisan ini akan menggambarkan pengaturan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga dan upaya hukum bagi penumpang yang mengalami kerugian pada transportasi udara niaga. Kesimpulan dari hasil penulisan ini adalah pengaturan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan upaya hukum bagi penumpang yang mengalami kerugian pada transportasi udara niaga yaitu dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena alam praktik penerbangan komersil, kerugian-kerugian yang dialami penumpang antara lain adanya keterlambatan penerbangan (delay), kehilangan barang, dan adanya kecelakaan pesawat yang berakibat kematian atau luka-luka. Timbulnya kerugian-kerugian konsumen tersebut diakibatkan oleh perbuatan-perbuatan pelaku usaha penerbangan dalam hal ini maskapai penerbangan.