PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA

  • Made Indra Suma Wijaya
  • Ida Bagus Surya Dharmajaya

Abstract

Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Tulisan ini akan menggambarkan pengaturan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga dan upaya hukum bagi penumpang yang mengalami kerugian pada transportasi udara niaga. Kesimpulan dari hasil penulisan ini adalah pengaturan hukum mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan upaya hukum bagi penumpang yang mengalami kerugian pada transportasi udara niaga yaitu dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena alam praktik penerbangan komersil, kerugian-kerugian yang dialami penumpang antara lain adanya keterlambatan penerbangan (delay), kehilangan barang, dan adanya kecelakaan pesawat yang berakibat kematian atau luka-luka. Timbulnya kerugian-kerugian konsumen tersebut diakibatkan oleh perbuatan-perbuatan pelaku usaha penerbangan dalam hal ini maskapai penerbangan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-08-29
How to Cite
INDRA SUMA WIJAYA, Made; SURYA DHARMAJAYA, Ida Bagus. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG PADA TRANSPORTASI UDARA NIAGA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 6, aug. 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/33212>. Date accessed: 28 mar. 2024.
Section
Articles