TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KETENTUAN PASAL 28 AYAT (2) UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK STUDI KASUS BUNI YANI
Abstract
Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan salah satu pasal yang mengatur tentang penyebaran rasa kebencian di media sosial. Ketentuan pasal tersebut masih menimbulkan pemahaman yang multitafsir terkait dengan pengertian dari rasa kebencian yang dimaksudkan oleh pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaturan rasa kebencian menurut hukum positif dan pengaturan pasal tersebut di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan. Pengaturan terkait rasa kebencian di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun secara khusus rasa kebencian di media sosial di atur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE masih menimbulkan norma kabur terkait dengan penggunaannya dalam banyak kasus seperti kasus Buni Yani dan juga sulitnya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dianggap melanggar pasal tersebut. Ketentuan pasal tersebut masih perlu perbaikan untuk lebih membatasi perbuatan pengguna media sosial. Perubahan terbaru UU ITE hanya berfokus pada sanksi dan perubahan pasal lainnya sedangkan untuk Pasal 28 ayat (2) tidak ada perubahan.