AKIBAT HUKUM DARI ADANYA PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL BAGI PELAKU USAHA YANG MELANGGAR KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999

  • I Gusti Ayu Sushanti
  • Dewa Nyoman Rai Asmara Putra

Abstract

Integrasi Vertikal yang termasuk salah satu perjanjian yang dilarang dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan suatu pemusatan rangkaian produksi oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain. Perjanjian tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha karena dapat menghambat pelaku usaha masuk ke dalam pangsa pasar. Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari adanya perjanjian integrasi vertikal bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam karya ilmiah ini digunakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis dari peraturan perundang-undangan terkait. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah Akibat hukum dari adanya perjanjian integrasi vertikal bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah dijatuhkannya sanksi untuk pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sanksi administratif, pidana pokok dan pidana tambahan, apabila integrasi vertikal tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha, tidak tersedianya akses bagi pelaku usaha pesaing masuk ke dalam pasar, penurunan kualitas barang/ produk, terjadinya pemborosan bagi perusahaan, dan tidak adanya pilihan lain bagi konsumen untuk membeli barang/produk.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-07-04
How to Cite
SUSHANTI, I Gusti Ayu; RAI ASMARA PUTRA, Dewa Nyoman. AKIBAT HUKUM DARI ADANYA PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL BAGI PELAKU USAHA YANG MELANGGAR KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, july 2017. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/31481>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)