AKIBAT HUKUM DARI ADANYA PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL BAGI PELAKU USAHA YANG MELANGGAR KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999
Abstract
Integrasi Vertikal yang termasuk salah satu perjanjian yang dilarang dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan suatu pemusatan rangkaian produksi oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain. Perjanjian tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha karena dapat menghambat pelaku usaha masuk ke dalam pangsa pasar. Karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari adanya perjanjian integrasi vertikal bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam karya ilmiah ini digunakan penelitian hukum normatif dengan menganalisis dari peraturan perundang-undangan terkait. Adapun kesimpulan dari tulisan ini adalah Akibat hukum dari adanya perjanjian integrasi vertikal bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah dijatuhkannya sanksi untuk pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sanksi administratif, pidana pokok dan pidana tambahan, apabila integrasi vertikal tersebut mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha, tidak tersedianya akses bagi pelaku usaha pesaing masuk ke dalam pasar, penurunan kualitas barang/ produk, terjadinya pemborosan bagi perusahaan, dan tidak adanya pilihan lain bagi konsumen untuk membeli barang/produk.