ANALISIS MENGENAI HUBUNGAN SUPIR GO-JEK DENGAN PT. GOJEK INDONESIA
Abstract
Latar belakang penulisan karya ilmiah dengan judul Analisis Mengenai Hubungan Supir Go-Jek Dengan PT. Gojek Indonesia ini adalah minimnya pengetahuan masyarakat luas maupun supir gojek mengenai hubungan yang terjadi diantara supir Go-Jek dengan PT. Gojek Indonesia, sehingga ada beberapa yang menuntut hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan beberapa dasar hukum sebagai pertimbangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui hubungan apa yang dimiliki antara Supir Go-jek dengan PT. Gojek Indonesia.
Bedasarkan pengertian dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terdapat 3 unsur dalam Hubungan Pekerjaan, yaitu Pekerjaan, Upah, dan Perintah. Dalam hal ini, supir Go-Jek tidak mendapatkan gaji dari perusahaan pemilik aplikasi. Berapa pendapatan pengojek tergantung seberapa banyak penumpang yang bisa ia antar. Perintah mengantar penumpang juga tidak datang dari perusahaan, melainkan dari penumpang dan tentu atas kesediaan pengojek. Sehingga tidak adanya hubungan kerja antara Supir Go-Jek dan PT. Gojek Indonesia melainkan terdapat hubungan kemitraan diantara kedua belah pihak, maka pengojek tidak berhak menuntut hak-hak yang biasa diterima pekerja pada umumnya seperti upah lembur, jamsostek maupun pesangon jika hubungan kerjasama mereka berakhir.