TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL KEPADA ANAK
Abstract
Judul dari jurnal ini adalah Tinjaun Yuridis Terhadap Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak. Disahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memuat sanksi baru berupa kebiri kimia terhadap pelakukejahatan seksual kepada anak-anak. Hukuman kebiri kimia ini merupakan reaksi dari banyaknya kasus seksual terhadap anak, dikarenakan penjatuhan pindana penjara terhadap pelaku kenjahatan seksual dianggap tidak efektif dalam mengurangi kasus kekerasan sesksual terhadap anak. Rumusan masalah yang dibahas dalam jurnal ini, yaitu bagaimanakah kebijakan hukum kebiri d Indonesia ditinjau dari ilmu kriminologi dan bagaimanakah sanksi pidana kebiri terhadap pelaku kegiatan kejahatan seksual pada anak ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Metode penulisan yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normative. Hasil analisis menunjukan bahwa hukuman kebiri di Indonesia dapat dijatuhkan bersamaan dengan pokok sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Kunci : Kebiri, Kekerasan Seksual, Kriminologi, Pemindaian.