PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA TRANSPORTASI ONLINE UBER DAN GRAB DI INDONESIA
Abstract
Makalah ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Menggunakan Jasa Transportasi Online Uber dan Grab di Indonesia. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji menggunakan pendekatan perundang - undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap konsumen dalam menggunakan jasa transportasi online dan tanggung jawab pelaku usaha apabila adanya kerugian dari konsumen dalam menggunakan jasa transportasi online. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha jasa transportasi berbasis aplikasi dimana dalam hal transportasi telah diatur dalam Pasal 10 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan jika konsumen merasakan kuantitas dan kualitas pelayanan jasa yang tidak sesuai maka konsumen berhak mendapatkan ganti kerugian yang pantas sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
RADITYA PERMANA PUTRA, Putu Bagus; PUTRA ARIANA, I Gede.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA TRANSPORTASI ONLINE UBER DAN GRAB DI INDONESIA.
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016.
ISSN 2303-0569.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/21027>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Issue
Section
Articles
Keywords
perlindungan hukum, konsumen, tanggung jawab, pelaku usaha