PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYANDERAAN WARGA NEGARA ASING DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYANDERAAN WARGA NEGARA INDONESIA OLEH KELOMPOK ABU SAYYAF)
Abstract
Tanggung jawab negara adalah salah satu prinsip fundamental dalam hukum internasional, namun sampai saat ini masih belum ada produk hukum tetap dengan kekuatan mengikat yang mengatur tentang hal tersebut. Pada tahun 2016, kelompok Abu Sayyaf melakukan penyanderaan terhadap warga negara Indonesia. Tujuan penulisan jurnal ini untuk menganalisis tanggung jawab Negara terhadap penyanderaan WNA dan bentuk tanggung jawab Filipina terhadap penyanderaan oleh kelompok Abu Sayyaf. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dalam kasus ini pemerintah Filipina memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan sandera tersebut yang merupakan warga negara asing yang berada di wilayah negaranya. Namun tindakan penyanderaan yang dilakukan oleh kelompok Abu Sayyaf belum tentu bisa diatribusikan langsung kepada Filipina, karena kelompok tersebut merukan aktor non-negara yang bersifat privat.