HUBUNGAN LUAR NEGERI INDONESIA DAN AUSTRALIA TERKAIT KASUS EKSEKUSI TERPIDANA NARKOBA AUSTRALIA DILIHAT DARI ASPEK HUKUM DIPLOMATIK
Abstract
Sebagai salah satu subyek Hukum Internasional negara perlu mengadakan hubungan luar negeri. Hubungan luar negeri yang dilakukan negara-negara dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Apabila terjadinya kasus diplomatik seperti penjatuhan hukuman untuk warga Negara di negara lain , tentu akan terjadi pro dan kontra entah itu berdampak positif atau negatif terhadap keberlangsungan hubungan kedua negara tersebut dan apakah berimbas juga pada Negara lain. Mengacu pada latar belakang terdapat 2 (dua) permasalahan yaitu : bagaimanakah hubungan luar negeri Indonesia dan Australia dilihat dari aspek Hukum Diplomatik; dan bagaimana dampak Hubungan Luar Negeri Indonesia dan Australia terkait kasus eksekusi terpidana Narkoba Australia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif yaitu mengkaji permasalahan dengan menggunakan instrumen hukum internasional dan nasional, buku-buku serta pendapat para sarjana yang sekiranya terkait dengan pembahasan penelitian tersebut. Hasil kajiannya adalah hubungan luar negeri Indonesia dan Australia sejak dulu hingga sekarang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri , sudah sering mengalami pasang surut dari Hubungan yang baik dan hingga Hubungan yang memanas. Hubungan baik salah satunya adalah hubungan kerjasama diplomatik yang dilakukan oleh Australia terhadap mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah kedua Negara mulai menyelesaikan persoalan, terdapat lagi kasus penjatuhan Hukuman Mati yaitu Bali Nine. Dampak positif dan Negatif dari kasus eksekusi mati terpidana narkoba Australia dimana dampak positifnya pemberian hukuman mati dilakukan dengan tegas, sedangkan dampak negatifnya hubungan kedua negara menjadi semakin tidak baik dan adanya kecaman dari negara lain yang menolak pelaksanaan hukuman mati.