PENYELESAIAN PERMASALAHAN PENGGELAPAN PAJAK OLEH GOOGLE DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini diberikan judul : “Penyelesaian Permasalahan Penggelapan Pajak oleh Google di Indonesia”. Latar belakang dari penelitian ini adalah banyaknya perusahaan transnasional yang menggunakan sistem transfer pricing untuk melakukan penggelapan pajak. Masalah yang diangkat penulis adalah kasus penggelapan pajak yang dilakukan Google di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian permasalahan pajak Google di Indonesia dan hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Analisis yang didapat adalah PT. Google Indonesia tidak berstatus sebagai bentuk usaha tetap, hanya kantor perwakilan dari Google Singapura, dimana sesusai
dengan undang-undang pajak penghasilan, pemerintah tidak dapat menarik pajak dari pendapatannya di Indonesia, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan ini harus menggunakan cara negosiasi. Kendala dalam penyelesaian permasalahan pajak Google ini yaitu lemahnya pengawasan pemerintah terhadap status hukum perusahaan transnasional yang berdiri di wilayahnya, tidak adanya hukum yang mengatur mengenai perpajakan perusahaan transnasional sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan pajak menggunakan jalur hukum, dan masyarakat Indonesia tidak turut ambil andil untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.