AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP PIHAK KETIGA

  • I Gede Yusa Udayana Of University
  • I Dewa Gede Atmadja Udayana Of University
  • I Made Arya Utama Udayana Of University
  • I Made Dedy Prianto Udayana Of University
  • Gede Prapta Wiguna Udayana Of University
  • I Gede Tresna Pratama Wijaya Udayana Of University

Abstract

Secara umum proses dibuatnya akta oleh notaris adalah atas kehadiran para pihak yang akhirnya saat penandatanganan akta menjadi penghadap/ para penghadap atas kesadaran sendiri dan mengutarakan maksudnya  serta keinginannya dihadapan notaris  yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk akta Notaris sesuai aturan hukum berlaku.


Adakalanya para pihak yang datang ke notaris tidak menyampaikan secara jujur mengenai kondisi atau alasan mereka mebuat akta, akan tetapi disisi lain notaris tidak mempunyai kewenangan untuk mengoreksi dan seolah-olah bertindak sebagai seorang penyidik untuk mengetahui secara materiil apa yang sebenarnya terjadi, namun hanya  dapat diketahui dengan analisa dari notaris itu sendiri sebelum memutuskan untuk membuat akta yang sesuai dengan alasan yang disampaikan oleh para pihak. Subjek yang menjadi pihak dalam pembuatan akta notaris seringkali pula melibatkan orang asing yang memang melakukan perbuatan hukum tertentu di wilayah hukum Repubik Indonesia. Perbuatan hukum yang menjadi pilihan mereka justru yang sebenarnya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, diantaranya perjanjian nominee.


Dilihat dalam ketentuan yang diatur dalam UUPA, bahwa Pasal 2 (ayat 1) menentukan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik. Dan dari Pasal 42 UUPA dapat diketahui bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat mempunyai hak pakai. Dari sinilah bermula terjadinya perjanjian nominee, karena di satu sisi orang asing (WNA) ingin mempunyai hak milik yang sudah jelas-jelas hanya bisa dimiliki oleh orang Indonesia (WNI) dan akhirnya untuk mengamankan hak-haknya WNA ini ditunjuklah orang Indonesia yang menurut mereka bisa memberikan rasa aman dan mempunyai kedekatan hubungan tertentu untuk dipinjam namanya pada saat mereka membeli objek hak atas tanah, akan tetapi seluruh dana utnuk pembelian maupun proses baliknamanya ke atas nama WNI ditanggung oleh si WNA


Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti bahan-bahan hukum terkait dengan pembuatan akta perjanjian nominee dan mengkaitkannya dengan aturan hukum yang berlaku berkenaan dengan penguasaan hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh orang asing menurutt aturan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia.


Pilihan perbuatan hukum ini sudah tentu merupakan pelanggaran hukum, selain itu perjanian nominee ini akan dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun bagi pihak ketiga.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

I Gede Yusa, Udayana Of University

Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published
2016-10-01
How to Cite
YUSA, I Gede et al. AKIBAT HUKUM AKTA PERJANJIAN NOMINEE TERHADAP PIHAK KETIGA. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, [S.l.], v. 1, n. 2, oct. 2016. ISSN 2502-7573. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/actacomitas/article/view/24899>. Date accessed: 24 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/AC.2016.v01.i02.p02.
Section
Articles

Keywords

Akibat Hukum, Nominee, Pihak Ketiga